HAK CIPTA

Yayasan Karya Bakti United Tractors membantu pengurusan HAKI untuk Karya Intelektual atau Inovasi anda! Dengan proses yang mudah, kami siap membantu mewujudkan perlindungan resmi untuk ide dan karya Anda.

Ajukan sekarang melalui Yayasan Karya Bakti United Tractors!

Apa itu HAKI?

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak atas karya-karya yang dihasilkan dalam bidang teknologi, seni, sastra, dan desain. Hak ini memberikan perlindungan terhadap penggunaan karya tersebut oleh pihak lain tanpa izin yang sah. Di Indonesia, HAKI terbagi menjadi dua kategori utama yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.

Apa saja jenis-jenis Hak Cipta?

✓Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.

✓ Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

✓ Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

✓ Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

✓ Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

✓ Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.

✓ Arsitektur.

✓ Peta.

✓ Seni batik.

✓ Fotografi.

✓ Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Jenis-Jenis Hak Kekayaan Industri

Berikut adalah jenis-jenis Hak Kekayaan Industri yang juga dilindungi di Indonesia:

Paten
Merek
Desain Industri
Varietas Tanaman
Rahasia Dagang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Apa saja manfaat dari HAKI?

✓Bagi Dunia Usaha yaitu adanya perlindungan dari pemalsuan atau penyalahgunaan karya intelektual dari pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri. Perusahaan juga akan memperoleh citra positif jika memiliki perlindungan hukum bidang HAKI.

✓ Bagi Inventor yaitu menjamin kepastian hukum baik individu maupun kelompok serta terhindar dari kerugian karena kecurangan atau pemalsuan pihak lain. 

✓ Bagi Pemerintah yaitu pemerintah yang menerapkannya akan mendapat citra postif di tingkat World Trade Organization (Organisasi Perdagangan Dunia). Selain penerimaan devisa dari pendaftaran atas hak kekayaan intelektual.

✓Kepastian Hukum untuk pemegang hak dalam melakukan usaha tanpa gangguan pihak lain dan

✓ Pemegang Hak bisa memberi izin kepada pihak lain.

Lindungi Karya Anda

Jangan biarkan karya Anda tak terlindungi! Ajukan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sekarang dan pastikan hak Anda aman. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan lindungi ide, karya, serta inovasi Anda mulai hari ini!

Hubungi Kami